Created on Friday, 18 February 2011 19:11 Hits: 443
Manajer Kulaih Kerja Nyata (KKN) UGM, Dr Irkham Widiyono memberikan penjelasan terkait dengan kebingungan mahasiswa atas beberapa perubahan peraturan KKN UGM.
Mahasiswa UGM terutama yang sudah menginjak semester VI diterpa kebingungan. Pasalnya, isu berkembang bahwa KKN mengalami beberapa perubahan. Sebelumnya, KKN yang selama ini terprogram ada dua jenis.
Pertama, jenis,regular. KKN di mana tema, kelompok dan dosen pengawas lapangan (DPL) ditentukan dari LPPM. Sedangkan jenis kedua adalah tematik. Lain dengan reguler, untuk KKN ini tema ditentukan mahasiswa dan DPL.
Berdasarkan SK dari rektorat dalam buku panduan KKN-PPM tahun lalu, telah dijelaskan bahwa salah satu alternatif pengusul tema adalah dari dosen dan mahasiswa. Tak bisa murni dari mahasiswa. Pengusul tema adalah dosen yang bisa didiskusikan dengan para mahasiswa.
Sebenarnya tak ada perubahan signifikan yang terjadi pada peraturan penentuan tema. Perbedaannya adalah pada yang membawakan presentasi.
“Bila tahun sebelumnya adalah mahasiswa, maka tahun ini adalah dosen pengawas,” terang Irkham.
Kebijakan ini dikarenakan beberapa alasan, yaitu meningkatkan rasa tanggung jawab dosen atas tema yang diajukan dan menjaga kualitas KKN-PPM UGM. Pasalnya, KKN juga sebagai media pembelajaran seperti mata kuliah yang diberikan oleh dosen.
“Untuk lebih jelasnya, lebih baik mahasiswa melihat langsung SK yang dikeluarkan oleh rektor untuk menghindari kekeliruan informasi” pungkasnya.
Selain itu, Irkham menambahkan prasyarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa adalah pemenuhan angka 100 SKS pada semester 5 dan tidak ada nilai E pada mata kuliah apapun. Apabila 100 SKS baru tercukupi pada semester 6, maka mahasiswa tidak diizinkan mengikuti KKN-PPM UGM.
Winny